PublicInfo.ID – Presiden Partai Buruh Said Iqbal angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK nomor 135 tahun 2025 tentang pemisahan pemilu di tingkat nasional atau pusat dengan pemilu di tingkat daerah. Dia berharap Partai, DPR, dan pemerintah dapat menerima putusan MK tersebut
“Redesign pemilu 2029 yang diharapkan oleh partai ini adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Jadi, sambung dia, tidak lagi mau-maunya partai politik yang ada di DPR RI ataupun maunya pemerintah. Karena keputusan MK adalah final.
“Tidak boleh melawan keputusan Mahkamah Konstitusi kalau kita percaya demokrasi yang sehat ingin kita bangun,” ungkapnya.
Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak. Tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding.
“Dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hashtag we stand with MK,” tegas Sahid.
Oleh sebab itu, dia dan partainya bakal berdiri bersama MK. “Kami akan jaga keputusan MK. DPR dan pemerintah tidak boleh mengulang ketika MK telah memenangkan gugatan partai buruh terkait dengan revisi undang-undang pilkada. Kalau kawan-kawan ingat, untuk melawan banyaknya kota kosong,” tutur Said.
Menurut dia, adanya demokrasi yang dibajak oleh elit-elit politik, yang kemudian ada upaya dari DPR dan pemerintah tidak mematuhi keputusan MK tersebut, maka akan terjadi perlawanan.
“Apa yang terjadi? Rakyat akan melawan,” ucapnya
Oleh karena itu, hal ini akan membuat rakyat, masyarakat sipil akan melawan terhadap kebijakan DPR dan pemerintah apabila tidak mematuhi keputusan MK. (Poy)