Public Info.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Penetapan tersangka Hasto dimuat dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam Sprindik tersebut.
Dalam surat tersebut, Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio F.
KPK sudah pernah memeriksa Hasto Senin (10/6/2024) hampir 4 jam di Gedung Merah Putih sejak pukul 09.40 WIB.
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.