Public Info —Tak lama setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi dicekal ke luar negeri. Langkah ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pencekalan tersebut menjadi tanda bahwa Gus Yaqut akan ditetapkan sebagai tersangka?
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa status cekal tidak otomatis membuat seseorang menjadi tersangka. Namun, kata Asep, orang yang dicekal biasanya dianggap mengetahui secara langsung informasi terkait perkara yang tengah diselidiki.
“Pencegahan itu bukan juga berarti dia potential suspect (tersangka potensial) ya, melainkan orang-orang yang memang menurut kami, penyidik, itu memiliki kaitan yang erat dengan perkara yang sedang kami tangani,” bebernya.
Selain itu, Asep menjelaskan pencekalan dilakukan karena KPK mengkhawatirkan yang bersangkutan saat diperlukan untuk dimintai keterangan tidak berada di tempat atau Indonesia.
Ia juga menjelaskan pencekalan di kasus kuota haji dilakukan karena orang tersebut dinilai memiliki informasi yang signifikan, dan mewakili agensi perjalanan haji hingga asosiasinya.