Jakarta, PublicInfo – Jaksa Agung Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengoptimalkan sosialisasi dan penegakan hukum dalam penanganan kasus pertambangan ilegal. Langkah ini dinilai penting guna meminimalisir potensi kebocoran keuangan negara, khususnya dari sektor penerimaan pajak industri pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam pengarahannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi, Rabu (18/06/2025).
Selain itu, dalam kunjungannya di hadapan jajaran Kejati Malut, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan pengarahan, antara lain:
* Bidang Pembinaan:
Per 15 Juni 2025, realisasi anggaran Kejati Maluku Utara masih belum optimal.
Jaksa Agung menginstruksikan agar hambatan dalam penyerapan anggaran segera diidentifikasi dan diatasi.
Di sisi lain, realisasi PNBP menunjukkan pencapaian positif, namun masih terdapat gap signifikan antara target dan realisasi di beberapa satuan kerja.
* Bidang Intelijen:
Program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus.
Jaksa Agung memerintahkan optimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dan pemerintah daerah guna menyukseskan program MBG.
* Bidang Tindak Pidana Umum:
Ditekankan percepatan penanganan perkara dan penguatan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang berlandaskan hati nurani.
* Bidang Tindak Pidana Khusus:
Meski terdapat 25 perkara penyidikan korupsi, kinerja di beberapa Kejaksaan Negeri masih belum optimal.
Jaksa Agung meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius di seluruh lini. Tidak hanya fokus pada perkara kecil seperti dana desa, namun juga kasus besar yang berdampak luas.
* Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:
Optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Hingga pertengahan Juni, Kejati Maluku Utara berhasil memulihkan kerugian negara hingga lebih dari Rp36 miliar.
* Bidang Pengawasan:
Jaksa Agung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Bidang pengawasan juga diminta menjadi penjaga utama integritas korps Adhyaksa.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menginstruksikan pelaksanaan hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2025 sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025.
Jaksa Agung mengungkapkan saat ini kinerja Kejaksaan telah diakui oleh masyarakat.
Namun, ibarat semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa.
Badai kritik dan serangan balik yang kontraproduktif terhadap kinerja Kejaksaan terus berdatangan.
Menanggapi berbagai serangan balik terhadap prestasi Kejaksaan, diminta seluruh jajaran untuk tetap fokus dan profesional.
“Poin ini saya tegaskan untuk pentingnya menjawab kritik dengan data dan fakta serta menjaga soliditas internal,” ujar Jaksa Agung.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengimbau seluruh jajaran di wilayah Kejati Maluku Utara untuk menjalankan tugas dengan kesungguhan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan. (Tio)