Public Info.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah delapan jam pemeriksaan, ia keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol pada pukul 18.09 WIB.
Sebelumnya, Hasto menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dan penahanan oleh KPK. Ia menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Hasto didasarkan pada kecukupan alat bukti dan bukan merupakan bagian dari politisasi kekuasaan.