Public Info.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak pimpinan KPK untuk segera menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Desakan ini muncul setelah Hasto kembali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dan meminta penundaan pemeriksaan oleh KPK. Yudi menekankan pentingnya ketegasan KPK dalam menangani kasus ini dan menyarankan agar KPK segera menangkap Hasto jika ia terus menghindari pemeriksaan.
Selain itu, mantan penyidik KPK lainnya, Praswad Nugraha, juga mengingatkan agar KPK tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang melibatkan Hasto. Ia menegaskan bahwa KPK wajib melanjutkan perkara ini dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi permintaan penundaan pemeriksaan oleh Hasto, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan. Tanak menegaskan bahwa, sesuai ketentuan hukum, proses pemeriksaan tetap dapat berjalan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan sebaliknya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa penahanan terhadap Hasto akan dilakukan setelah persyaratan formal dan materiel dinyatakan lengkap oleh penyidik. Ia juga mengindikasikan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto kemungkinan besar akan dijadwalkan pada pekan depan.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto dalam suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus tersebut.