Public Info.id – Mengawali tahun 2025 Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap 11 kasus narkotika dengan 15 laporan kasus narkotika dalam operasi gabungan di sejumlah wilayah Indonesia.

Sebanyak 44 tersangka, termasuk warga binaan dan oknum petugas, berhasil diamankan. Operasi ini juga menyita total barang bukti narkotika seberat 56 kilogram lebih.

“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar I Wayan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa.

Dia memerinci, barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut meliputi 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), serta 3,9 kg cathinone. Selain itu, terdapat pula 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diamankan dari kasus itu.

I Wayan menjelaskan dari 44 tersangka, di antaranya terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan) yang ditangkap. Ada pula dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur serta dua warga negara Yaman penyelundup narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia, yang diamankan.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap dia.

Dia menuturkan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif tersebut menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version