Public Info – Menteri Keuangan RI memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka.

“Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Prabowo.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada 2021. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah bertahap untuk meningkatkan kapasitas fiskal Indonesia di tengah tantangan global.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai skema untuk melindungi kelompok rentan dari dampak kenaikan PPN, termasuk subsidi dan insentif pajak bagi pelaku usaha kecil.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(Atmaja)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version